Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Besaran Honorarium Dan Uang Yang Diberikan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Dilingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta