Keputusan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Kantor Akuntan Publik Sabar dan Rekan sebagai Auditor Eksternal yang akan melakukan Audit Terhadap Laporan Keuangan Perusahaan Daerah BPR Raharja wanayasa
Tentang
:
Keputusan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Kantor Akuntan Publik Sabar dan Rekan sebagai Auditor Eksternal yang akan melakukan Audit Terhadap Laporan Keuangan Perusahaan Daerah BPR Raharja wanayasa